Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengkonfirmasi bahwa kedua Caleg tersebut mangkir dari pemanggilan klarifikasi.
"Segera kita layangkan surat undangan klarifikasinya karena dalam meminta klarifikasi berdasarkan keterangan dan fakta baik dari saksi-saksi maupun dari pelapor," urainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyebut bahwa hingga saat ini semua laporan yang masuk ke Gakumdu masih dalam proses klarifikasi.
Diketahui sebelumnya tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra, masing-masing berinisial KSD, PS, dan MR, terseret dalam dugaan kasus money politik. Laporan ini disampaikan oleh seorang warga di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang.
Pelapor, yang berinisial I (43), mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel pada Selasa (20/2) lalu, dengan didampingi tim hukumnya. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemilu terkait money politik yang dilakukan oleh oknum Caleg Partai Gerindra.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024. Saat itu, seorang yang dikenal oleh pelapor menyerahkan dua amplop berisi uang tunai dan replika surat suara yang berisi foto dan nama Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kota Palembang.
"Klien kami telah dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan yang dilayangkan pada Minggu lalu. Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu,” ungkap Adv.Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum IS (43), pelapor dalam perkara ini, Senin (26/2/2024) sore.
Load more