Jakarta, tvOnenews.com - Lima anggota Reknata Subdit 4 Polda Sumatra Utara dilaporkan Div Propam Mabes Polri atas dugaan menyalahi prosedur dalam menangani perkara.
Alamsyah selaku kuasa hukum menerangkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan diduga oknum anggota renakta Polda Sumatra Utara, menurutnya kliennya yang sebagai terlapor dilaporkan tanpa adanya pelanggaran hukum
Alamsyah juga menjelaskan kasus yang dialami kliennya berawal dari persoalan sejumlah uang sebesar 500 juta rupiah terkait urusan investasi beras yang apabila tidak terealisasi dari kesepakatan bersama maka uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya pada tanggal dua bulan september 2024 namun pada tanggal 8 februari 2024 kliennya dilaporkan ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penipuan penggelapan.
"Hari ini kami melaporkan 5 anggota Renakta Polda Sumut dan juga Kabag Wasidik Polda sumut yang kami anggap tidak Profesional dan sudah menyalahi prosedur karna klien kami dilaporkan tanpa adanya pelanggaran hukum, jelas di kwitansi tertulis bahwa sejumlah uang sebesar 500 juta akan dikembalikan pada tanggal 2 bulan september namum tanggal 8 februari klien kami dilaporkan dan laporannya sudah berjalan ke tingkat sidik artinya juga peristiwa pidana belum terjadi namun justru pihak renakta polda Sumut malah meningkatkan proses hukumnya pada tahap penyidikan". ujar Alamsyah, Senin (4/3/2024)
Rendra Sitorus yang juga sebagai kuasa hukum terlapor menilai tidak adanya penerapan Restorative Justice yang dimana pihak pelapor dan terlapor tidak pernah ditemukan sehingga menurutnya Peraturan Polisi tidak berlaku karna adanya atensi.
"Klien kami tidak mendapatkan Restorative Justice dan tidak pernah ditemukan antara pelapor dan terlapor, jadi menurut saya buat apa perpol dibuat kalau perkara berjalan berdasarkan atensi, mending dibuang saja perpolnya," tutur Rendra.
Kuasa hukum berharap perkara ini agar berjalan sesuai prosedur susuai undang-undang yang berlaku sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara yang sedang dijalani. (aag)
Load more