Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Berdasarkan gender, WNI terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara berdasarkan kasus, WNI menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Judha.
Dia menyebutkan pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.
Load more