Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses.
Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.(ant/lkf)
Load more