Oleh karena itu, Anwar mengimbau kepada seluruh pondok pesantren untuk tidak membudayakan aksi perundungan di lingkungan pesantren.
"Tetap lakukan praktik-praktik yang terpuji yang dibenarkan oleh agama dan dibenarkan oleh hukum. Saya kira pedoman oleh MUI itu saja," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang santri berinisial B, siswa Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.
Empat pelaku terdiri atas dua orang dewasa, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, serta dan dua orang pelaku lainnya masih usia anak, yakni AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Bahkan, salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan saudara sepupu korban.(ant/muu)
Load more