Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus penyerangan dan pengrusakan Mapolres Jayawijaya, lima oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 21 orang anggota TNI yang diperiksa, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam penyerangan dan pengrusakan, Sabtu (2/3/2024).
"Jadi sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ini yang terlibat untuk mengerahkan dan melakukan penyerangan," ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan kepada wartawan, di Makodam XVII/Cenderawasih saat menghadiri acara donor darah pada Selasa (5/3/2024).
Izak menjelaskan, bagi anggota yang terlibat melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses.
Sebab aksi penyerangan yang dilakukan oknum anggota terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.
“Itu bukan jiwa korsa, TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," katanya.
Load more