Mantan kameramen serta santri-santri lain yang sebelumnya ikut Gus Samsudin juga mulai mengakui bahwa banyak settingan yang dilakukannya saat bekerja dengan Samsudin.
Mereka mengaku sudah tahu sejak lama namun tidak berani untuk mengingatkan secara langsung dan memilih untuk keluar dari tim Gus Samsudin satu per satu.
Terbaru, kini Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video konten yang memperbolehkan bertukar pasangan meski bukan suami-istri.
Video tersebut dinilai sebagai ajaran sesat dan meresahkan masyarat.
Imbas perbuatannya tersebut, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 1 Maret 2024.
Load more