Belakangan ini nama Gus Samsudin viral imbas membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.
Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Kini, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan yang viral itu. (gwn/ant/nsi)
Load more