Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, ramai keluhan sejumlah mahasiswa yang merasakan bantuan beasiswa KJMU mereka dihentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini bermula dari akun @timpenguinnas di media sosial X meminta para pengikutnya untuk menceritakan apakah ada pengalaman terkait penghentian bantuan beasiswa KJMU dan KJP secara sepihak.
Kemudian berbagai cerita dan latar belakang terkuak. Mereka mengaku bantuan tersebut dihentikan di pertengahan jalan pendidikan. (agr/nsi)
Load more