Kediri, tvOnenews.com - Kuasa hukum dari keempat tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi hingga meninggal dunia, Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren Al Hanifiyah akan tetap mengajukan diversi yang mengarah ke Restorative Justice.
Hal tersebut dilakukan, karena diperbolehkan oleh undang undang.
Kuasa hukum Moch Ulinnuha mengatakan pengajuan restorative justice dibenarkan oleh undang-undang, karena karena para tersangka masih anak-anak dan juga masih menuntut ilmu di Pondok Pesantren.
"Karena para pelaku ini masih berstatus sebagai pelajar, jadi sistem peradilan nya menggunakan peradilan anak, kami akan memperjuangkan keadilan bagi para pelaku ini, dengan mengajukan restorative justice," kata Moch Ulinnuha, koordinator penasehat hukum tersangka penganiayaan santri, saat dikonfirmasi, Rabu, (5/3/2024).
Moch Ulinnuha menambahkan, pengajuan diversi sebagai upaya untuk restorative justice dilakukan, karena untuk menjaga martabat dan keadilan bagi tersangka yang masih anak-anak. Agar para tersangka mendapatkan kepastian hukum yang baik.
"Kita tetap mengajukan restorative justice, karena agar para pelaku ini mendapatkan keadilan yang baik dan bermartabat. Karena ini untuk psikologis dan masa depan para pelaku," imbuh Moch Ulinnuha.
Dan penasehat hukum tersangka penganiayaan juga ikut berbela sungkawa atas kejadian meninggalnya Bintang Balqis Maulana, yang merupakan santri di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Load more