Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAKU) membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum terdakwa MAKU Pahrur Dalimunthe. Pahrur membantah kliennya memalsukan tanda tangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.
Pahrur mengklaim staf Hudev UI bernama Fara Umainah yang memalsukan tanda tangan para tenaga ahli.
Fara sendiri telah dihadirkan oleh jaksa bersaksi untuk terdakwa MAKU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (4/3/2024).
"Pernyataan saudara Fara pada persidangan memperkuat pernyataan persidangan yang sebelumnya yang menyebutkan bahwa Farah selaku admin memalsukan tanda tangan secara sadar tanpa mengungkapkan penolakan. Lalu terdapat juga permintaan dari Ketua Tenaga Ahli Yohan Suryanto melalui pesan singkat WhatsApp agar Fara mengisi log harian tenaga ahli dilakukan dengan mengarang aktivitas harian tenaga ahli," ucap Pahrur, Rabu (6/3/2024).
Dikatakan Pahrur, Fara dalam persidangan juga mengungkapkan dirinya tidak diperintah oleh MAKU untuk menandatangani dokumen terkait penagihan proyek kajian pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
Load more