Adapun wilayah aglomerasi ini dibentuk bertujuan untuk melakukan sinkronisasi pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah penyangga.
Maka dari itu guna mempermudah integrasi pembangunan di DKJ, maka penting untuk dipimpin oleh Wakil Presiden, yang di mana bekerja sesuai dengan Peraturan Presiden.
Namun saat ditanya, apakah dengan wacana tersebut DKJ dapat berjalan lebih baik apabila dipimpin oleh Wakil Presiden atau kepala daerah, JK justru melimpahkan kepada DPR dalam mengkritisi RUU DKJ.
"Saya tidak tahu, itu nanti tanya pemerintah yang akan datang. Itu kan baru diskusi di DPR RI," tandas dia.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:
- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
Load more