Karena, gang itu bagian fasilitas dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk akses masyarakat sekitar.
"Harus minggu ini lah, karena itu menganggu warga. Secara aturan itu jalan (gang) Pemkot Medan, diperuntukkan untuk akses warga lah," ujar Bobby Nasution.
Sebelumnya, Kelurahan Sei Mati, melakukan mediasi antara warga dengan Sekolah Global Prima, terkait Gang ditembok warga Gang Abdi di Kantor Kelurahan Sei Mati pada Senin, (4/3/2024).
Humas Yayasan Prima Medan, Devi Marlin menjelaskan bahwa keputusan menembok gang tersebut diambil semata-mata melakukan pembatasan akses dari sekolah dengan akses umum dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kami menutup itu bukan untuk mengambil gang tersebut," beber Devi.
Penutupan akses gang tersebut, kata Devi, dilakukan berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Hukum Pidana yang menyatakan, bahwa tindakan pembelaan diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melanggar hukum tidak akan dipidana.
"Kami itu menjaga anak-anak sebagai aset utama adalah alasan utama di balik keputusan tersebut," ucap Devi.
Load more