Selain mengamankan penghuni kapal, polisi menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.
"Dari penangkapan kapal asing tersebut, ditemukan barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar kurang lebih 200 kilogram dan satu set jaring trol," terangnya.
Trunoyudo mengatakan, kini keempat penghuni kapal asing tersebut telah diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan pada Senin 4 Maret 2024. (rpi/aag)
Load more