Menurut dia, hak angket akan mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kecurangan yang berjenjang.
Serta penyelenggara pemilu yakni KPU dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam perhitungan suara pada pemilu legislatif (pileg) dan pilpres.
Senada dengan Feri, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali menyatakan bahwa hak angket bisa dilakukan dan merupakan hak anggota DPR.
"Hanya saja belum tahu siapa yang akan menjadi pengemudi untuk menggulirkannya di DPR. Apakah Megawati atau Surya Paloh dan siapa yang akan turut mengusung hak angket tersebut,” kata Effendi.
Seperti diketahui, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 digaungkan Capres Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan dan PPP.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan, parpol pendukung paslon nomor 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akan mendukung hak angket, dan menunggu tindak lanjut PDI Perjuangan perihal rencana hak angket itu.
Namun, pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), ada tiga fraksi yang menyampaikan usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 yakni: PKB, PDI Perjuangan dan PKS.
Load more