“Misalnya pengesahan undang-undang yang tertinggal, 8 bulan ini kan masing-masing alat kelengkapan dewan tentu bisa dua, undang-undang disahkan atau dalam konteks pengawasan ya mungkin bisa lebih maksimal,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan jika ingin memeriksa dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024, maka bisa dibahas lewat rapat kerja komisi. Misalnya, Komisi II DPR yang rapat bersama KPU, Bawaslu. Kemudian, Komisi III DPR rapat dengan lembaga penegak hukum.
Menurutnya, cara itu juga bisa menampung aspirasi masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Dengan demikian, tidak perlu sampai mengajukan hak angket. (saa/aag)
Load more