Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon soal DPD RI yang menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengomentari soal hal tersebut atau mengurus kewenangan lembaga lain.
"Ya, kalau itu kami enggak bisa komen, lah, mengenai angket, pansus, dan lain-lain. Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Namun, Bagja berjanji bakal menjelaskan hal-hal yang dibutuhkan ketika diminta penjelasan.
Dia menuturkan Bawaslu bersikeras tidak akan mencampuri urusan lembaga lain dalam menyikapi kecurangan pemilu.
"Tapi dalam beberapa case itu, kan, kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," sambungnya.
Kendati demikian, Rahmat menegaskan pihaknya akan selalu siap jika diundang untuk menghadiri rapat DPD RI.
"Tentu siap lah. Tergantung juga, kalaulah ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita ngawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Ayo, memang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah okelah," tegasnya.
Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkapkan banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya, Selasa (5/2/2024).
"Setuju," jawab anggota.
"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.
Dia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
Adapun DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Berdasarkan data yang diterima, sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk posko pengaduan. Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan.
Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (aha/lpk)
Load more