Jakarta, tvOnenews.com - Co-captain Timnas Pemenangan AMIN, Sudirman Said berharap bagi kontestan yang kalah dalam Pilpres 2024 dapat menjadi penyeimbang, mengawasi proses berjalannya pemerintahan.
"Kalah menjadi penyeimbang, itu harus kita suarakan terus menerus. Mungkin itu dianggap terlalu naik tetapi harus kita suarakan itu pandangan saya," ujar dia, saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Sudirman menjelaskan mengapa keseimbangan dalam birokrasi pemerintahan itu penting, karena keseimbangan dapat penawar dari kompleksitas kebijakan yang diputuskan oleh negara.
"Sekarang ini kompleksitasnya luar biasa gitu. Siang hari mengungkap policy, malam hari ini merangkap bisnis. Bagaimana menggunakan policy itu sebagai kesempatan dia gitu ya, tapi mungkin subuhnya mengundang rombongan LSM yang didanai," tuturnya.
Adapun, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(agr/lkf)
Load more