“Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran UU mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi. Itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” pungkas Tobas. (saa/ree)
Load more