Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian telah menetapkan Heriyadi (67) terduga pelaku dukun santet di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afriatnto melalui keterangannya.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," kata Wendi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Wendi menuturkan hingga saat ini tim Gegana Polri masih melakukan pemeriksaan kediaman milik Heriyadi tersebut.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian memastikan kembali barang ilegal berupa senpi dan granat yang masih tersimpan di kediaman terduga dukun santet tersebut.
Bahkan, tak menutup kemungkinan pemeriksa secara mendalam juga dilakukan dalam upaya memastikan sang terduga dukun santet tak terafiliasi kelompok terorisme.
"Untuk saat ini kemarin kan tim gegana menyisir lagi ditakutkan ada lagi bahan-bahan yang lain didalami oleh gegana. Iya masih didalami (terafiliasi kelompok terorisme)," kata Wendi.
Load more