Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian telah menetapkan Heriyadi (67) terduga pelaku dukun santet di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afriatnto melalui keterangannya.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," kata Wendi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Wendi menuturkan hingga saat ini tim Gegana Polri masih melakukan pemeriksaan kediaman milik Heriyadi tersebut.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian memastikan kembali barang ilegal berupa senpi dan granat yang masih tersimpan di kediaman terduga dukun santet tersebut.
Bahkan, tak menutup kemungkinan pemeriksa secara mendalam juga dilakukan dalam upaya memastikan sang terduga dukun santet tak terafiliasi kelompok terorisme.
"Untuk saat ini kemarin kan tim gegana menyisir lagi ditakutkan ada lagi bahan-bahan yang lain didalami oleh gegana. Iya masih didalami (terafiliasi kelompok terorisme)," kata Wendi.
Warga Ciputat Geruduk Kediaman Terduga Dukun Santet, Polisi Dapat Kotak Pandora
Polisi mengkonfirmasi temuan dua pucuk senjata api (senpi) ilegal di kediaman H terduga dukun santet yang digerebek warga Ciputat , Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Temuan dua pucuk senpi ilegal dari kediaman terduga dukun santet itu dikonfirmasikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/3/2024).
"Terjadi tindak pidana kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin," kata Wendi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Tak hanya itu, bak kotak pandora polisi mendapati sejumlah kepemilikan barang ilegal pada kediaman terduga pelaku praktik perdukunan itu.
Pasalnya, polisi turut serta mendapati granat yang tersimpan dan dimiliki oleh terduga pelaku dukun santet itu.
"Selain itu ditemukan juga 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir," kata Wendi.
1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber tidak diketahui," sambungnya.
Adapun pihak kepolisian hingga menurunkan unit Gegana Polri dalam mengusut kepemilikan sejumlah senjata ilegal tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," katanya. (raa)
Load more