Satu jeriken itu berisi 34 liter dan total jeriken yang diamankan ada 59 buah.
Bila dikalikan, jumlah BBM pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non-subsidi.
"Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite," tuturnya.
Kemudian, polisi juga menciduk tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.
Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.
Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM bio solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter.
Meski tersangka MAM berhasil ditangkap, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai bio solar.
Load more