"Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang men-suplay bio solar ini ke yang bersangkutan," ujar Lutfie.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.
Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patraniaga Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Kita lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya. (ant/aag)
Load more