Jakarta, tvonenews.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya akan segera menyerahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana penambahan, atau pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Djuhandhani menjelaskan, Polri tidak melakukan penahanan kepada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan karena para tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ucapnya.
Sebagai informasi, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana Rabu (6/3/2024).
Ketut Sumedana mengungkap, sangkaan pasal terhadap tujuh anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya. (rpi/aag)
Load more