Bogor, tvOnenews - Rekonstruksi pembunuhan seorang wanita atas nama Indriana Dewi yang didalangi oleh seorang Calon Anggota Legislatif, Devara Putri dilaksanakan oleh Dirkrimum Polda Jabar di Mapolsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/3/2024).
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan tiga tersangka yakni Muhammad Reza, Didot Alfiansyah dan kekasihnya Devara Putri yang juga caleg DPR RI Partai Garuda.
“Untuk hari ini kita laksanakan rekonstruksi, namun kita tidak laksanakan ke tempat yang sesungguhnya, untuk seperti tempat kos (tersangka) Devara kemudian apartemen dan sebagainya kita ilustrasikan di Polsek Babakan Madang," ungkap Direktur Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Dijelaskan lebih lanjut, kali ini rekonstruksi dilakasanakan di tujuh TKP mulai dari tempat kos Devara, bengkel menjemput Reza.
“Kemudian juga apartemen sampai dengan korban dieksekusi di Bukit Pelangi, seluruhnya ada 24 adegan hari ini. Eksekusi di adegan ke-15,” ujarnya.
Adegan berawal saat tersangka Didot Alfiansyah bertemu dengan tersangka Devara Putri. Pertemuan mereka karena ada niat kembali jalin hubungan. Keduanya bertemu di kosannya Devara.
Dalam pertemuan itu, Devara yang mengetahui Didot sudah jalin hubungan dengan Indriana punya syarat untuk mantan kekasihnya itu. Ia merengek dengan syaratsyarat jika ingin kembali, maka Didot mesti membunuh Indriana.
"(Tersangka) perempuan jadi otak pembunuhan berencana) Ya, karena awalnya yang merengek supaya korban dihilangkan kan korban perempuan ini," ujar Surawan.
Menyanggupi permintaan Devara, Didot yang diselimuti cinta buta pun cari cara untuk merencanakan pembunuhan terhadap sang kekasih, Indriana. Didot kemudian bertemu eksekutor yakni Muhammad Reza. Didot menemui Reza di sebuah bengkel. Ia minta Reza jadi eksekutor. Pada pertemuan pertama ini, Reza sempat menolak permintan itu
"Jadi, memang dia lagi butuh uang. Dia sedang ada utang. Awalnya dia saat dijemput pertama di bengkel diminta eksekusi dengan imbalan Rp50 juta awalnya menolak," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, pelaku memilih Bogor sebagai lokasi eksekusi karena dianggap aman, jauh dari pengawasan CCTV dan keramaian.
“Perencanaan semuanya di Jakarta, untuk eksekusi di Bogor kemudian setelah dieksekusi korban dibawa kembali ke Jakarta setelah itu mereka membuang ke daerah Pangandaran,” terang Kombes Surawan.
Ditambahkan Kombes Pol Surawan, tersangka dikenakan pasal 40 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Di samping itu kita terapkan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga-tiganya sama,” katanya. (ehi/ebs)
Load more