Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap 19 orang pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan sopir truk sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon yang sudah beroperasi sejak tanggal 1 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, mengatakan beberapa orang pelaku yang ditangkap merupakan oknum ormas dan warga sekitar memaksa sopir pengangkut sampah untuk membayar sejumlah uang setiap kali masuk lokasi TPSA.
"Kami langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan banyaknya masyarakat terutama sopir yang mengeluh dan resah dengan keberadaan pelaku pungli di lokasi TPSA Mekarsari yang baru beroperasi beberapa hari lalu," ujarnya.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengirim anggota ke lokasi serta menangkap belasan pelaku pungli di sepanjang jalur menuju TPAS Mekarsari, mereka diamankan dari empat titik berbeda, salah satunya kerap beraksi di dekat pintu masuk TPAS.
Hasil pemeriksaan pelaku terdiri dari kelompok perorangan dan kelompok yang mengatasnamakan salah satu ormas tingkat kecamatan, sehingga pelaku diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasusnya apakah ada yang mengkoordinir atau tidak, sambil menunggu korban melapor secara resmi agar pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, kami minta korban yang merasa resah dengan aksi pungli dapat melapor secara resmi," ungkap.
Sementara warga terutama sopir yang mengangkut sampah ke TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, mengeluhkan maraknya aksi pungli yang dilakukan sekelompok orang di sepanjang jalur menuju TPAS, mereka terpaksa memberi karena tidak mau bermasalah.
Pelaku yang mengenakan pakaian ormas, meminta sopir bak terbuka atau kendaraan kecil membayar Rp20 ribu sekali lewat, sedangkan truk berukuran besar minta membayar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu setiap kali lewat.
"Kami tidak mau cekcok terpaksa membayar Rp20 ribu saat melintas di jalur menuju TPSA Mekarsari, sedangkan yang membawa truk besar diminta membayar sampai Rp40 ribu, kami berharap tidak ada lagi pelaku pungli di jalan menuju TPSA," kata pengelola sampah di Kecamatan Karangtengah, IS (36). (ant/aag)
Load more