Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan aktivis tergabung dalam Aliansi Corong Rakyat berunjuk rasa didepan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Aksi tersebut mengusung tema "Tegakkan Konstitusi: Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024".
"Hak angket kecurangan Pemilu 2024 itu Inkonstitusional karena pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR," tegas Koordinator Aksi Nur Kelrey.
Dikatakannya, UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
"Artinya bahwa Pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR," sebutnya.
Menurut dia, saat ini isu hak angket dijadikan ajang peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
"Isu hak angket akan menimbulkan kegaduhan politik dan perpecahan di masyarakat," sambungnya.
Load more