Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan SNF (26) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AAMS bocah 5 tahun yang ditemukan tewas dengan 20 luka tusuk di tubuhnya.
SNF dinyatakan terbukti membunuh anaknya dengan pisau dapur saat korban sedang tertidur.
Penetapan ibu korban sebagai tersangka di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
“Penyidik melakukan gelar perkara hari ini sekitar pukul 10:00 WIB menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur berukuran 25 cm yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, akte kelahiran korban, dan sprei yang digunakan saat korban tertidur.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus mengaku kesulitan menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Firdaus mengatakan keterangan pelaku sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik.
“Kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyukitakan kami mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan kepada anak mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Load more