Jakarta, tvOnenews.com - Gagal jadi legeslatif tak hanya menjadi gila. Namun, ada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang pecat 21 Ketua RT dan 6 Kepala RW.
Hal ini dilakukan Kadesnya lantaran, anaknya gagal jadi legeslatif. Sontak, insiden itu pun mencuat ke media sosial hingga media massa.
Salah seorang Ketua RT yang diberhentikan sepihak oleh Kades Wanakerta tersebut, Subroto menceritakan, sebelumnya Kades tersebut memerintahkan Ketua RT dan Kepala RW yang berada diwilayah Kades itu untuk mendukung anaknya menjadi Caleg.
Ironinya, tak hanya sebatas beri dukungan, Ketua RT dan RW juga diminta mengajak warga untuk memilih anak Kades Wanakerta pada saat pencoblosan.
Namun, anak Kades itu gagal menjadi legeslatif, lantaran suaranya kalah dari Caleg lainnya.
Imbas dari kekalahan itu, Kades Wanakerta memberhentikan 21 Ketua RT dan 6 RW secara sepihak.
Load more