Tangerang, tvOnenews.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan After You Milk Bun khas Thailand hasil sitaan petugas.
Pemusnahan makanan itu dengan cara dibakar di mesin insinerator.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa ribuan boks After You Milk Bun itu berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024.
"Makanan atau roti dari Thailand bernama After You Milk Bun dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," katanya di Tangerang, Minggu (10/3/2024).
Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.
Apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, kata dia, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Load more