Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang bulan Ramadhan, pemerintah telah menyusun jam kerja ASN selama bulan suci ini berjalan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan jam kerja untuk ASN ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadhan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Perpres tersebut menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.
Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas.
Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, lanjut Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (ant/iwh)
Load more