Tindakan pembunuhan yang dilakukan SNF membuatnya dikenai Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, SNF telah menusuk anaknya yang berusia lima tahun sebanyak 20 kali. Anak kandungnya tersebut pun berakhir tewas.
"Pelaku ini terindikasi skizofrenia, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi," kata Firdaus. (iwh)
Load more