Makassar, Sulawesi Selatan - Seorang penjual bakso di kota Makassar, H. Kurdas (57), ditetapkan tersangka oleh Polisi setelah menggeser kanopi dari baja ringan yang menempel di bangunan rukonya di kawasan pasar niaga daya (PND).
"Awalnya saya bertanya di pengurus pasar katanya tidak ada izinnya ini bangunan (kanopi), tidak tahu juga siapa punya jadi saya geser karena takutnya membahayakan karena berdiri di atas jalanan, kejadiannya tahun lalu," ujar H. Kurdas saat ditemui di Makassar, Selasa (21/12/2021).
Keesokan harinya H. Kade, yang mengaku pemilik kanopi melaporkan penjual bakso tersebut ke Polsek Biringkanaya. Kurdas pun melaporkan balik pemilik kanopi karena sempat cekcok dan mengancam dengan membawa senjata tajam.
"Saya diperiksa sebagai saksi dulu dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, namun setelah ditetapkan tersangka pasalnya diubah ke 170 pengrusakan bersama-sama, karyawan saya pun ditahan polisi padahal dia tidak tahu menahu terkait penggeseran kanopi itu," Ujar H. Kurdas.
Load more