Menurut Firdaus, tersangka ditempatkan di sel khusus dari tahanan wanita lainnya. Dia menuturkan kondisi tersangka masih sulit untuk memberikan keterangan.
“Terkadang dia sadar memberikan keterangan, terkadang dia masih halusinasi,” ucapnya.
Firdaus belum dapat memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara untuk nantinya dilakukan pemeriksaan.
“Kami sudah koordinasi dengan dokter psikiater Rumah Sakit Bhayangkara. Nanti dilakukan pemeriksaan di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Firdaus mengatakan Siti Nur Fazila seorang ibu kandung yang membunuh anaknya—AAMS (5)—secara sadis didiagnosa alami gangguan kejiwaan skizofrenia atau gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari tim psikolog yang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Load more