Bekasi, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses hukum kasus ibu kandung bunuh anaknya sendiri terus berjalan.
Kasat kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus menyampaikan indikasi gangguan kejiwaan skizofrenia yang dialami oleh tersangka Siti Nur Fazila (26) tak akan mempengaruhi proses penyidikan.
“Iya. Tetap berjalan kalau proses hukumnya. Kalau proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Firdaus melalui sambungan telepon, Minggu (10/3/2024).
Menurut dia, yang akan menentukan apakah dia harus dirawat atau divonis nantinya adalah majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut.
Tersangka ibu kandung di Bekasi bunuh anaknya sendiri. Dok: Istimewa
“Tapi yang jelas berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan hakim persidangan. Apakah nanti harus dirawat, apakah dia divonis,” terangnya.
Sementara itu, Firdaus belum dapat memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara untuk nantinya dilakukan pemeriksaan.
“Kami sudah koordinasi dengan dokter psikiater Rumah Sakit Bhayangkara. Nanti dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Firdaus menyampaikan tersangka saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Tersangka kasus ibu kandung di Bekasi bunuh anak itu terpaksa dilarikan ke IGD psikiater lantaran nekat melukai dirinya sendiri dengan membenturkan kepala ke dinding sel ruang tahanan.
“Ada (luka) benjolan dan memar. Dia pukul-pukul ke tembok pakai tangannya. Ninju-ninju,” kata dia.
Sebelumnya, Firdaus mengatakan Siti Nur Fazila seorang ibu kandung yang membunuh anaknya—AAMS (5)—secara sadis didiagnosa alami gangguan kejiwaan skizofrenia atau gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi.
TKP ibu kandung di Bekasi bunuh anaknya sendiri. Dok: Istimewa
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari tim psikolog yang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ini terindikasi skizofrenia, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” terangnya, Jumat (8/3/2024).
Keanehan psikologi yang dialami oleh tersangka, kata Firdaus, sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. Hal itu diketahui oleh suami tersangka yang merasakan perbedaan perilaku tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, suami tersangka mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah, keanehan itu yang diduga suaminya menjadi faktor terjadinya kejadian ini,” ungkapnya.
Keanehan yang dimaksud, lanjut Firdaus, mengandung unsur SARA. Sehingga, dia tidak menjelaskannya secara detail pada kesempatan tersebut.
“Ya keanehan yang dimaksud itu halusinasi. Jadi kalau saya jelaskan apa kata-katanya ini ada mengandung SARA. Jadi mohon maaf tidak bisa saya sebutkan di dalam rilis,” ujarnya.
Gangguan kejiwaan yang dialami oleh tersangka membuat proses penyelidikan yang dilakukan polisi menjadi terhambat.
Firdaus mengaku kesulitan untuk menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Firdaus mengatakan keterangan pelaku sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik. (msl/nsi)
Load more