LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jam Operasional Hiburan Selama Ramadan Bar hingga Panti Pijat Tutup ,Kecuali Hotel Bintang Lima

Dalam upaya menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 

Senin, 11 Maret 2024 - 11:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam upaya menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika di Jakarta, Minggu (10/3).
 
Sebagai informasi usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
 
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
 
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. 
 
“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” imbuh Andhika.
 
Tidak hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
 
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.
 
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Andhika. (ags/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketemu Jodoh di Lapangan, 5 Atlet Voli ini Terlibat Cinlok di Proliga, Pemain Favoritmu Termasuk Gak?

Ketemu Jodoh di Lapangan, 5 Atlet Voli ini Terlibat Cinlok di Proliga, Pemain Favoritmu Termasuk Gak?

Olahraga bola voli di Indonesia kembali mendapat perhatian publik, salah satunya berkat melejitnya nama Megawati Hangestri yang tampil impresif di Korea Selatan
Ada 'Ancaman' di Polda Metro Jaya, Korban Penganiaayan Anggota Polda Maluku Dipaksa Berdamai

Ada 'Ancaman' di Polda Metro Jaya, Korban Penganiaayan Anggota Polda Maluku Dipaksa Berdamai

Kubu sopir taksi online bernama Rizki yang menjadi korban penganiaayan anggota Polda Maluku bernama Kompol Muhammad Bambang Surya buka suara.
PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

Yunus Nusi menyebut PSSI tak mau terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan meski mendapatkan rekomendasi cukup banyak pemain yang berposisi sebagai striker
Tips Didik Anak Jadi Muslim Pemberani, Ustaz Khalid Basalamah: Contohlah Bibi Nabi Shafiyah Ibu dari Zubair bin Awwam RA

Tips Didik Anak Jadi Muslim Pemberani, Ustaz Khalid Basalamah: Contohlah Bibi Nabi Shafiyah Ibu dari Zubair bin Awwam RA

Ustaz Khalid Basalamah berikan tips bagaimana mendidik anak agar menjadi Muslim yang pemberani. Salah satu contoh yang dapat diambil adalah bibi Nabi Shafiyah.
Ternyata Eks Pemain Timnas Indonesia Bergaji Tinggi Ini, Berubah Nama Setelah Mualaf Jadi 'Mustafa Habibie' yang Bermakna Cinta

Ternyata Eks Pemain Timnas Indonesia Bergaji Tinggi Ini, Berubah Nama Setelah Mualaf Jadi 'Mustafa Habibie' yang Bermakna Cinta

Bahkan hal unik lainnya, mantan Timnas Indonesia ini juga suka melihat sang istri mengenakan mukenah berwarna putih. Hingga akhirnya mualaf, berikut penjelasan
Wajah Glowing Tanpa Skincare, Hanya Makan Tulang Ikan dan Kulit Ayam, Kok Bisa? dr Zaidul Akbar Bongkar Manfaat Keduanya

Wajah Glowing Tanpa Skincare, Hanya Makan Tulang Ikan dan Kulit Ayam, Kok Bisa? dr Zaidul Akbar Bongkar Manfaat Keduanya

dr Zaidul Akbar bagikan tips wajah glowing tanpa skincare, hanya dengan makan tulang ikan dan kulit ayam, kok bisa? Simak manfaat keduanya.
Trending
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menceritakan kondisi kementeriannya saat digeruduk polisi terkait kasus judi online.
Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Kumpulan tiga berita bola Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews.com sepanjang Selasa, 5 November 2024.
Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Maldini Pali, eks wonderkid Timnas Indonesia, akhirnya muncul kembali di hadapan publik setelah menghilang selama dua tahun terakhir. Tak disangka penyebabnya..
Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Selengkapnya
Viral