"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," ujar Fahmi.
Meski begitu, hal tersebut tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.
Untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.
Fahmi mengungkapkan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017," terang Fahmi.
Setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.
"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," tuturnya.(ant/lkf)
Load more