Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan selama Ramadhan, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/3/2024).
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan, " tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polda Metro Jaya bersama polres jajaran, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan patroli saat Ramadhan agar mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan meningkatkan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum bagi yang melanggar, " ucapnya.
Polda Metro Jaya juga siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam.
Load more