Menurut Aris, hal ini harus disikapi serius dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan.
"Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," tutur dia.
Dia menegaskan bahwa satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak.
"Selain tugas layanan pembelajaran,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more