Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hingga awal 2024, terdapat 46 kasus bunuh diri pada anak.
Sebanyak 48 persen di antaranya bunuh diri dilakukan di satuan pendidikan atau masih menggunakan seragam sekolah.
"Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup. 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah," kata Komisoner KPAI, Aris Adi Leksono, Senin (11/3/2024).
Ia mengungkapkan, hingga awal tahun 2024 terdapat 141 aduan khusus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Menyikapi hal ini, Aris menyebut pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama pihak terkait untuk membahas hal tersebut. Dia menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok.
"Ini akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," kata Aris.
Ia menambahkan, akibat dari kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan hingga kematian atau anak mengakhiri hidup atau bunuh diri.
Menurut Aris, hal ini harus disikapi serius dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan.
"Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," tutur dia.
Dia menegaskan bahwa satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak.
"Selain tugas layanan pembelajaran,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more