Selain jam operasional, Taufik juga mengimbau Dinas Parekraf DKI Jakarta mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan.
Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.
Pengawasan dimaksud, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Termasuk menertibkan aktivitas prostitusi berkedok tempat hiburan.
“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi 'prostitusi' memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” tukas dia.
Sebagai informasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Load more