Jakarta, tvOnenews.com - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, terseret kasus sengketa lahan.
Anofial Asmid dituding mengklaim sebidang tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau dengan nilai mencapai Rp26 miliar.
Usut punya usut permasalahan ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Namun, permasalahan tersebut kembali muncul ke permukaan saat Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 lalu.
Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar. Dok: Instagram Anofial Asmid
Gugatan tersebut berisi permintaan untuk mengesahkan kepemilikan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid sebagai penggugat.
Akan tetapi, yang menjadi polemik adalah terungkapnya bahwa tanah tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid melainkan telah dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.
Pengacara Pondok Pesantren Al Anshar Dedek Gunawan mengatakan tanah tersebut menjadi aset yayasan setelah dibeli secara kolektif pada tahun 1993.
Sertifikat atas nama Anofial Asmid diterbitkan karena saat itu dia menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren. Namun, tanah tetap merupakan aset yayasan.
"Pada 1993 tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata Dedek.
Dedek juga menyoroti fakta bahwa Anofial Asmid telah dipecat sebagai ketua pondok pesantren sehingga tanah yang sebelumnya atas namanya diminta untuk dikembalikan.
Meskipun sebagian aset sudah dikembalikan, tanah di Pondok Pesantren Al Anshar tetap menjadi sengketa.
Diketahui pada tahun 2005 lalu Anofial Asmid mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.
Namun, karena penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan, pengalihan aset tanah otomatis batal.
Meski telah membuka kembali komunikasi, pihak yayasan mengungkap bahwa Anofial Asmid menolak untuk mengembalikan tanah dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Saat berita ini diterbitkan, Anofial Asmid belum memberikan keterangan apapun terkait kasus sengketa tanah yang menyeretnya.
Di sisi lain, yayasan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum dan komunikasi. (viva.co.id/nsi)
Load more