Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan keluar sebagai pemenang dari bursa Pilpres 2024.
Akan tetapi, kemenangan ini akan menambah beban baru bagi Gibran sebagai wakil presiden berikutnya lantaran perlu mengemban tugas memegang wilayah aglomerasi.
Di dalam RUU DKJ, tertulis bahwa kawasan aglomerasi terdiri atas; Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga meragukan kemampuan Gibran dalam mengelola wilayah aglomerasi lantaran anak Presiden Jokowi tersebut hanya memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta kurang dari lima tahun.
"Dengan pengalaman atau jam terbang terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek," ujar dia, saat dihubungi media, Selasa (12/3/2024).
Nirwono juga mengatakan bahwasanya usulan Wakil Presiden memegang wilayah aglomerasi berdasarkan pengalaman eks Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pernah mengemban tugas serupa.
"Wapres Jusuf Kalla cukup berhasil mengkoordinasikan genangan banjir di Jakarta saat itu dengan berbagai kementerian dan kepala daerah di Jabodetabek," jelas dia.
Load more