Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPD RI dari Bali Arya Wedakarna (AWK) belum mengemasi barang-barang di kantornya.
Padahal, Sekretariat DPD RI telah menginstruksikan batas waktu terakhirnya hingga hari Selasa (12/3) dan ruangannya sudah harus bersih pada Rabu (13/3).
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana menyampaikan bila hingga berakhirnya batas waktu, ternyata Arya Wedakarna dan tim tidak mengemasi barang di ruangan maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.
“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata dia.
Rio menyampaikan sebagai petugas administratif di daerah ia tak bisa mengambil tindakan, berikutnya setelah melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI, maka dirinya baru dapat bertindak sesuai instruksi.
Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.
Load more