Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPD RI dari Bali Arya Wedakarna (AWK) belum mengemasi barang-barang di kantornya.
Padahal, Sekretariat DPD RI telah menginstruksikan batas waktu terakhirnya hingga hari Selasa (12/3) dan ruangannya sudah harus bersih pada Rabu (13/3).
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana menyampaikan bila hingga berakhirnya batas waktu, ternyata Arya Wedakarna dan tim tidak mengemasi barang di ruangan maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.
“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata dia.
Rio menyampaikan sebagai petugas administratif di daerah ia tak bisa mengambil tindakan, berikutnya setelah melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI, maka dirinya baru dapat bertindak sesuai instruksi.
Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.
Menurut Rio, meski demikian semestinya Arya Wedakarna tetap menjalankan perintah sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor.
Rio juga menyampaikan tak ada komunikasi dari tim kerja senator dua periode tersebut, padahal jika berkaca dari surat semestinya pada Rabu, 13 Maret 2024, ruangan sudah bersih.
“Tidak ada sih komunikasi, kan sudah jelas di surat disebutkan, jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa, ini kan masih tanggal 12 ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau beliau tidak melaksanakan surat tersebut ya sudah kita laporkan saja ke Sekjen,” ujarnya.
Kepala kantor tersebut menjelaskan jika berdasarkan surat arahan maka yang harus dilakukan Arya Wedakarna hanya mengemas barang yang ada di ruangan, terkait fasilitas lain seperti kendaraan menurutnya tidak ada karena tidak ada fasilitas tersebut di daerah.
Sebelumnya, dalam surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya disampaikan arahan agar Arya Wedakarna segera mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Sehubungan hal tersebut, maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.
Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).(ant/muu)
Load more