Bahkan, kata Trubus, presiden juga tidak bisa mengintervensi wakil presiden di wilayah aglomerasi itu.
"Wapres itu kan harusnya membantu presiden, tapi dia punya kewenangan sendiri khusus mengenai aglomerasi itu, dimana presidennya enggak bisa cawe-cawe (berkaitan dengan kawasan aglomerasi) karena itu disebut dalam UU (RUU DKJ)," pungkasnya. (rpi/muu)
Load more