Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara sebagai tindak pidana.
Artinya, Reza tidak sepakat jika kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara itu sebagai kasus bunuh diri.
Keempat anggota keluarga itu adalah pria EA (50), perempuan berinisial AIL (52) dan dua anak remaja laki-laki berinisial JWA (13) dan remaja wanita berinisial JL (15).
“Dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana,” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Tindak pidana yang dimaksud adalah terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa anak untuk melompat dari gedung tinggi.
Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan demikian.
Load more