Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara sebagai tindak pidana.
Artinya, Reza tidak sepakat jika kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara itu sebagai kasus bunuh diri.
Keempat anggota keluarga itu adalah pria EA (50), perempuan berinisial AIL (52) dan dua anak remaja laki-laki berinisial JWA (13) dan remaja wanita berinisial JL (15).
“Dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana,” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Tindak pidana yang dimaksud adalah terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa anak untuk melompat dari gedung tinggi.
Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan demikian.
Implikasi dalam kasus ini adalah bila kedua anak tersebut dianggap berkehendak dan bersepakat dalam peristiwa tersebut maka serta-merta gugur.
Kemudian, terlepas kedua anak dalam kasus tersebut mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.
Aksi terjun bebas tersebut mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual (kesepakatan). Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut.
Atas dasar itulah dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Sebab, mereka dipaksa melompat, maka mereka justru jadi korban pembunuhan.
Kasus ini berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri dan pembunuhan. Tapi polisi tidak bisa memproses lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.
Indonesia tidak mengenal proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati (posthumous trial).
Empat anggota keluarga terdiri atas ayah, ibu dan dua orang anak ditemukan sudah tidak bernyawa oleh petugas keamanan di lobby apartemen pada Sabtu (9/3/2024).
Saat ditemukan, keempat korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan dan kaki.
Polisi menemukan ikatan tali yang putus pada tangan keempat korban, diduga tali tersebut terikat pada tangan sebelum melakukan aksi bunuh diri.(lkf)
Load more