Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada 7 Desember sekitar pukul 13.00 WIT dalam kamar sebuah penginapan di Kota Ambon.
"Yang bersangkutan ditahan dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Juncto Pasal 64 KUHP," ungkap Janete. (ant/aag)
Load more