Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyoroti partisipasi publik yang minim dalam pembahasan RUU DKJ.
"Yang jadi persoalan sampai hari ini kan partisipasi publik minim," kata Trubus, Selasa (12/3/2024).
Dia mengatakan, publik Jakarta khususnya warga suku betawi harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ.
Sebab, agar mereka bisa menentukan proses pemilihan gubernur Jakarta ketika status kota tempat mereka tinggal sudah bukan lagi 'Ibu Kota', melainkan 'Daerah Khusus'.
"Harusnya yang diajak itu orang Betawi, sehingga menentukan apakah gubernur itu dipilih langsung atau ditunjuk," kata Trubus.
"Selama ini enggak pernah orang Jawa Tengah, orang Jawa Timur jadi gubernur Jawa Barat. Sekarang orang Jakarta itu selalu gubernurnya orang luar pulau, orang Betawinya enggak ada," tambahnya.
Jika dengan Pilkada, Trubus menilai, orang Jakarta belum tentu akan menang.
"Karena suara terbanyak orang luar Jakarta semua. Bukannya saya cinta Betawi, tapi ini bicara keadilan. Saya dari Jawa Tengah," jelasnya.
Dia menambahkan seharusnya kewenangan menunjuk kepala daerah untuk Daerah Khusus Jakarta dapat disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Karena UU-nya itu Daerah Khusus Jakarta, saya minta gubernurnya jangan pilkada. Kan 'khusus' kan. Yogyakarta, Daerah Khusus Istimewa, kok gubernurnya enggak dipilh gapapa, kan gitu," ungkap dia.
"Jakarta itu (cara menentukan gubernur) enggak usah pilihan, supaya duitnya untuk membangun masyarakatnya. Membangun Jakarta," sambungnya.
Kalau tidak melalui pilkada, Gubernur Jakarta dapat ditunjuk oleh DPRD, untuk kemudian diminta persetujuannya kepada presiden.
"Pertanyaannya, itu demokrasinya di mana? Lha pertanyaannya kan DPRD ini dipilih oleh rakyatnya, bukan? Kan dipilih melalui proses demokrasi. Mereka kan melalui pemilu. Artinya demokrasi udah jalan," kata akademisi Universitas Trisakti itu.
"Memang orang Betawinya udah cair ke mana-mana, cuma tetap mereka punya hak, (dalam hal Jakarta) sebagai wilayah tempat dia menghuni," kata Trubus.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.
Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.(rpi/lkf)
Load more